ALOKASI-DANA-DESA-DALAM-WILAYAH-KABUPATEN-INDRAGIRI-HULU-TAHUN-ANGGARAN-2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2016.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; KEPMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun
2015; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2016; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
- Lamp. : 8 hlm.
|