Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2016

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya/Uang Makan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Indragiri Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemberian Tambahan Penghasilan; Besaran Tambahan Pengahasilan; Pengecualian; Jangka Waktu; Pembiayaan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya/Uang Makan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Indragiri Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
02 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2016
Tanggal Berlaku
02 Februari 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 09
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan