PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya/Uang Makan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksana kan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bahwa Pegawai PTSP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tunjangan khusus yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; INSMENDAGRI No. 25 Tahun 1998; KEPMENPAN RB No. 63/KEP/M.PAN/ 7/2003/; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; KEPMENDAGRI No.131.14 — 4614 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemberian Tambahan Penghasilan; Besaran Tambahan Pengahasilan; Pengecualian; Jangka Waktu; Pembiayaan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
|