Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 5 Tahun 2011

Retribusi Jasa Usaha Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.5, TLD No.108, LL. KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 25 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan