Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 45 Tahun 2015

Pedoman Operasional Kegiatan Manunggal Tuntung Pandang Batapung Tawar Melalui Forum Pemberdayaan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Operasional Kegiatan Manunggal Tuntung Pandang Batapung Tawar Melalui Forum Pemberdayaan Masyarakat, yang memuat: Ketentuan Umum; Sistematika Pedoman Operasional Kegiatan Manunggal Tuntung Pandang Batapung Tawar Melalui Forum Pemberdayaan Masyarakat; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pedoman Operasional Kegiatan Manunggal Tuntung Pandang Batapung Tawar Melalui Forum Pemberdayaan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
26 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2015
Tanggal Berlaku
26 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.45
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan