Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kabupaten Tanah Laut yang memuat Ketentuan Umum; Tujuan dan Asas; Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); Daya Tampung Sekolah; Biaya Pendaftaran; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat