Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan fungsional Arsiparis pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang memuat Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Jenjang Jabatan Dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat