Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan fungsional Perencana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut; yang memuat Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Jenjang Jabatan Dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perencana; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat