Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang memuat: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Jenjang Jabatan Dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat