Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5),
dan Pasal 82 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2015.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008.
- Peraturan ini memuat tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2015, meliputi: Ketentuan Umum; Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan; Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diberhentikan Sementara, Penjabat Kepala Desa, Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Perangkat Desa serta Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Perangkat Desa; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- 5 halaman
|