Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2014/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Peningkatan Wawasan Pendidikan Keagamaan
ABSTRAK: |
- untuk mengusahakan satu sistem pendidikan guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diselenggarakan sebagai perwujudan pendidikan dari dan untuk masyarakat,peningkatan wawasan pendidikan keagamaan dilaksanakan dengan mewujudkan profesionalitas dalam penyelenggaraan proses pembelajaran pendidikan agama untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Peningkatan Wawasan Pendidikan Keagamaan.
- Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2008 .
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pedoman Peningkatan Wawasan Pendidikan Keagamaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Syarat Peserta
4.Pendamping Dan Pembimbing
5.Kriteria Calon Peserta
6.Sasaran
7.Manfaat
8.Hak Dan Kewajiban Peserta
9.Sumber Biaya Kegiatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2014.
- 6
|