Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Kartu Sehat dan Pintar, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Pemegang Kartu Kaspin 4.Syarat Mendapatkan Kartu Kaspin 5.Penyaluran 6.Jenis Layanan Dan Kegiatan 7.Tempat Pemberian Layanan 8.Pembayaran Tagihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat