Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Asas Pengelolaan Keuangan Desa 3.Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa 4.Struktur APBDESA 5.Pengelolaan APBDESA 6.Pembinaan Dan Pengawasan 7.Sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat