Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Kawasan Industri Batulicin, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Lahan Peruntukan Kawasan Industri 4.Peruntukan Dan Penggunaan Tanah 5.Pengelolaan Kawasan 6.Pembiayaan 7.Pembebasan Dan Keringanan Perpajakan/Retribusi Daerah Dan Pungutan Lainnya 8.Pembinaan,Pengendalian,Pengembangan Dan Pengawasan 9.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat