Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman pengadaan barang/jasa pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai ruang lingkup, prinsip-prinsip, dan pelaksanaan pengadaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat