Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 25 Tahun 2015

Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1,Ketentuan Umum 2.Piutang Retribusi Daerah Yang Dapat Di Hapuskan 3.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
30 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2015
Tanggal Berlaku
30 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan