Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pengelola Pelabuhan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Bumbu, yang meliputi Unit Pengelola Pelabuhan, Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Pelabuhan, dan Pelaksana Operasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat