Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, yang meliputi Badan Kepegawaian Daerah, Sekretariat, Bidang Mutasi Pegawai, Bidang Pengembangan Pegawai, Bidang Informasi dan Kedudukan Hukum Pegawai, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat