Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Sekretariat ; Bidang Anggaran; Bidang Akuntansi; Bidang Perbendaharaan; Bidang Aset; Kelompok Jabatan Fungsional; serta Tata Kerjanya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat