Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2017

Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dadlam Peraturan walikota ini berisi 5 (lima) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Wewenang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; Pelaksanaan Kewenangan; Ketentuan Penutupan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
29 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2017
Tanggal Berlaku
29 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 13 Seri E
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
Halaman ini telah diakses 893 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan