Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tanah Bumbu yang meliputi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Sekretariat, Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat , Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Usaha Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat