Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2015

Penandatanganan Keputusan Bupati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penandatanganan Keputusan Bupati. Kewenangan penandatanganan Keputusan Bupati secara umum dilakukan oleh Bupati. Bupati melimpahkan kewenangan penandatanganan Keputusannya dalam hal sebagai berikut : keputusan Bupati yang penetapannya bersifat cakupan wilayah dan pembinaan desa ditandatangani oleh Camat atas nama Bupati; keputusan Bupati yang penetapannya bersifat teknis dan perizinan dilimpahkan kepada Kepala SKPD; dan keputusan Bupati yang penetapannya bersifat administrasi umum, keuangan dan pembinaan kepegawaian dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah. Tata Naskah Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penandatanganan Keputusan Bupati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
19 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2015
Tanggal Berlaku
19 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan