Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penandatanganan Keputusan Bupati. Kewenangan penandatanganan Keputusan Bupati secara umum dilakukan oleh Bupati. Bupati melimpahkan kewenangan penandatanganan Keputusannya dalam hal sebagai berikut : keputusan Bupati yang penetapannya bersifat cakupan wilayah dan pembinaan desa ditandatangani oleh Camat atas nama Bupati; keputusan Bupati yang penetapannya bersifat teknis dan perizinan dilimpahkan kepada Kepala SKPD; dan keputusan Bupati yang penetapannya bersifat administrasi umum, keuangan dan pembinaan kepegawaian dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah. Tata Naskah Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat