Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2017

Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perwali ini berisi 4 Bab dan 10 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum, Mekanisme dan Besaran Uang Persediaan; BatasGanti Uang Persediaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2017 tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
17 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
Halaman ini telah diakses 682 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan