Dalam Perwali ini berisi 4 Bab dan 8 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum, Pedoman Pelaksanaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat