Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat