Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 35 Tahun 2011

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari 7 pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
07 September 2011
Tanggal Pengundangan
07 September 2011
Tanggal Berlaku
07 September 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 95
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan