Materi pokok Pergub ini adalah mengubah Pasal 1 angka 4 dan angka 5; menambahkan ayat pada Pasal 7 yaitu ayat (2); Menambahkan ayat pada Pasal 8 yaitu ayat (3); mengubah pasal 14 ayat (1), (3), dan (4), serta menghapus ayat (5); dan mengubah Pasal 15 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat