Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 93, BD.2012/NO.93
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 042 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, maka perlu dilakukan perumusan kembali tugas pokok, fungsi dan uraian tugas unsur-unsur organisasi beberapa Perangkat Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 042 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur
Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 042 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
- 29 Halaman
|