Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 38 Tahun 2013

Perubahan Kedua Atas Tarif Pelayanan Kesehatan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan daerah Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Jaringannya (Khusus Untuk Tarif Pelayanan Persalinan dan Keluarga Berencana)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan Kedua atas Tarif Pelayanan Kesehatan Sebagaimana Diatur DalamPeraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas danJaringannya ( Khusus untuk Tarif Pelayanan Persalinandan Keluarga Berencana).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Tarif Pelayanan Kesehatan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan daerah Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Jaringannya (Khusus Untuk Tarif Pelayanan Persalinan dan Keluarga Berencana)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
23 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BD.2013/NO.38
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan