Tunjangan Beras dan Pembayaran Kekurangan Tunjangan Beras Dalam Bentuk Uang Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2013/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Beras dan Pembayaran Kekurangan Tunjangan Beras Dalam Bentuk Uang Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan adanya kenaikan pemberiantunjangan beras dalam bentuk uang bagi PNSD untuktahun anggaran 2013, sebagaimana ditetapkan denganPeraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan KementerianKeuangan Republik Indonesia Nomor: PER-33/PB/2013, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap pemberiantunjangan beras dalam bentuk uang bagi PNSD dalamlingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
bahwa untuk tertibnya penatausahaan pemberiantunjangan beras dalam bentuk uang sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih lanjut dalambentuk Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentukPeraturan Bupati tentang Tunjangan Beras danPembayaran Kekurangan Tunjangan Beras dalam BentukUang kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam lingkupPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan KementerianKeuangan Nomor: PER-66/PB/2005; . Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan KementerianKeuangan Nomor: PER-33/PB/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Tunjangan Beras danPembayaran Kekurangan Tunjangan Beras dalam BentukUang kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam lingkupPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
- 5 halaman
|