Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; TATA NASKAH DINAS; NASKAH DINAS; PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS, PELAKSANA TUGAS HARIAN, PEJABAT DAN PENJABAT; PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS; STEMPEL; KOP NASKAH DINAS; SAMPUL NASKAH DINAS; PAPAN NAMA; PERUBAHAN DAN PENCABUTAN; PEMBINAAN, PENGAWASAN dan PELAPORAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat