Kepegawaian, Aparatur Negara
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BD.2012/NO.87
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan, maka perlu dirumuskan uraian tugas unsur–unsur organisasi ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan ;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2012.
- 19 Halaman
|