Peraturan Bupati ini memuat tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 20214, dengan sistematika PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI; ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI; PENYALURAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI; PENGAWASAN DAN PELAPORAN; dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat