KRITERIA-PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN-APARATUR-SIPIL-NEGARA-DI-KABUPATEN-INDRAGIRI-HILIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau Tahun 2017, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati yang Mengatur Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No, 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 13 Tahun 2016; Perbup No. 23 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No. 2 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
- Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Indragiri Hilir, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2015 Kriteria tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Indragiri Hilir
- Lamp. : 4 Hlm
|