Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 31 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Hulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Hulu Sungai Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Hulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/NO.31
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan