Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 29 Tahun 2013

Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Dengan Sistematika; Ketentiuan Umum; Obyek, Subyek, Dan Prinsip Dalam Penetapan Tarif; Ruang Lingkup Tarif Pelayanan Kesehatan; Struktur Tarif Dan Besarnya Tarif; Ketentuan Tata Cara Pemungutan; Kerjasama Dengan Pihak Ketiga; Ketentuan Mengenai Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan, Serta Penggunaan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
09 September 2013
Tanggal Pengundangan
09 September 2013
Tanggal Berlaku
09 September 2013
Sumber
BD.2013/NO.29
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan