Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Dengan Sistematika; Ketentiuan Umum; Obyek, Subyek, Dan Prinsip Dalam Penetapan Tarif; Ruang Lingkup Tarif Pelayanan Kesehatan; Struktur Tarif Dan Besarnya Tarif; Ketentuan Tata Cara Pemungutan; Kerjasama Dengan Pihak Ketiga; Ketentuan Mengenai Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan, Serta Penggunaan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat