Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2017

Izin Investasi Dan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Investasi; Kerja sama ; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2017 tentang Izin Investasi Dan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
08 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017
Tanggal Berlaku
08 Mei 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 13
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan