Peraturan Bupati ini memuat tentangPengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SASARAN; ANGGARAN; ORGANISASI PELAKSANA; MEKANISME PENYEDIAAN; MEKANISME PENYALURAN; PELAPORAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat