PERJALANAN DINAS - PERUBAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD. 2015/NO.39, LL KAB BURU: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai TIdak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa uang representasi sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (2) huruf d Peraturan Bupati Buru Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu, dilakukan
penyesesuaian untuk menyesuaikan uang representasi bagi Sekretaris Daerah,
Pimpinan DPRD, Pejabat Eselon II b dan Anggota DPRD selama melakukan
perjalanan dinas dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Bupati Buru
Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil
dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru. Berdasarkan
pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat,
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Buru.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi
Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
|