Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 39 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai TIdak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai TIdak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
09 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2015
Tanggal Berlaku
09 Juli 2015
Sumber
BD. 2015/NO.39, LL KAB BURU: 14 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan