Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 33 Tahun 2015

Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Maksud Tujuan dan Prinsip Penggunaan Dana Desa, Sumber Pendanaan, Prosedur Penyaluran Dana Desa, Mekanisme Pencairan Dana Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
04 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2015
Tanggal Berlaku
04 Juni 2015
Sumber
BD. 2015/NO.33, LL KAB. BURU: 15 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan