Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 32 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan RIncian Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015 pada pengaturan penyaluran dana desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan RIncian Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
03 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2015
Tanggal Berlaku
03 Juni 2015
Sumber
BD. 2015/NO.32, LL KAB. BURU: 5 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan