Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 33 Tahun 2012

Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan KPM;Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Peran KPM;Langkah-langkah Kegiatan KPM;Hubungan Kerja;Pembinaan Dan Pengawasan;Ukuran Kinerja;Pendanaan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2012
Tanggal Berlaku
10 Mei 2012
Sumber
BD.2012/NO.33
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan