Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 23 Tahun 2015

Kewajiban Kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Buru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kewajiban Kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Buru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kewajiban Kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Buru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
12 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2015
Tanggal Berlaku
12 Mei 2015
Sumber
BD. 2015/NO.23, LL KAB. BURU: 17 HLM
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan