organisasi-dan-tata-kerja
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2008/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Lingkup Pemerintahan Kabupaten Maros
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah
Kabupaten Maros
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Perangkat Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawsan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah , eraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
SALINAN Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah.
- ORGANISASI DAN TATA
KERJA DINAS - DINAS DAERAH LINGKUP PEMERNTAH
KABUPATEN MAROS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2008.
- 35
|