PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK: |
- Atas pelaksanaan serta penyampaian pertanggungjawaban APBD TA 2015 oleh Kepala Daerah kepada DPRD, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK, perlu dibentuk Perda Kabupaten Tulang Bawang tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Tulang Bawang 2015
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
- 9 hlm
|