Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Pembinaan dan pengawasan 3. Inisiasi menyusui dini 4. Air Susu Ibu eksklusif 5. Rawat gabung 6. Donor Air Susu Ibu 7. Informasi, edukasi dan pendidikan 8. Penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lain 9. Tempat kerja dan tempat sarana umum 10. Dukungan masyarakat 11. Penghargaan 12. Sanksi administratif 13. Ketentuan peralihan 14. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat