Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji Bulan Ke-14 Kepada Pegawai Tidak Tetap, Honorer, Tenaga Kontrak dan Non Pegawai Negeri Sipil Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK: |
- Pegawai Tidak Tetap, Honorer dan Perangkat Desa sangat membantu dalam peningkatan pelayanan publik dan maksimalisasi tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan pegawai sebagai apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan pengabdian pegawai kepada Bangsa dan Negara. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Gaji Bulan Ke-14 Kepada Pegawai Tidak Tetap, Honorer, Tenaga Kontrak dan Non Pegawai Negeri Sipil Lainya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.05/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Peraturan Bupati tentang pemberian Gaji Bulan ke-14 kepada pegawai tidak tetap, honorer, tenaga kontrak dan non PNS lainnya di Lingkungan Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan Pemberian Gaji Bulan ke-14; Besaran Pemberian Gaji Bulan ke-14; dan Sanksi Administrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 halaman
|