Peraturan Bupati ini menteapkan tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah 2016, perubahan tersebut yaitu penyisipan 1 (satu) Pasal yaitu pasal 2A diantara Pasal 2 dan 3, dan penyisipan 1 (satu) pasal yaitu pasal 6A diantara Pasal 6 dan 7.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat