Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2016

Perubahan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menteapkan tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah 2016, perubahan tersebut yaitu penyisipan 1 (satu) Pasal yaitu pasal 2A diantara Pasal 2 dan 3, dan penyisipan 1 (satu) pasal yaitu pasal 6A diantara Pasal 6 dan 7.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
19 April 2016
Tanggal Pengundangan
19 April 2016
Tanggal Berlaku
19 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan