uptd pertambangan - pembentukan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD. 2014/NO.50, LL KAB. BURU: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas Pertambangan dan ESDM Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan semakin besarnya beban kerja Dinas
Pertambangan dan ESDM Kabupaten Buru dan untuk
memaksimalkan pelaksanaan tugas-tugas dinas di kecamatan,
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas
Pertambangan dan ESDM di wilayah kecamatan.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas
Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten
Buru dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan
fungsi Dinas Pertambangan dan ESDM di Wilayah Kecamatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas Pertambangan
Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Buru.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 06 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas Pertambangan
Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
|