KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15, TLD NO.15, LL KAB. KUBU RAYA: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka pelaksanaan dan
penguatan otonomi desa, perlu memberikan penghasilan kepada kepala desa dan perangkat desa
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemerintah Desa, Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala desa dan Perangkat Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
- Penjelasan 2 hlm
|