Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Bentuk SKRD; Tata Cara Pembayaran Dan Penentuan Tempat Pembayaran Retribusi; Tata Cara Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Imta; Tata Cara Penagihan Retribusi Perpanjangan IMTA; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi Perpanjangan Imta; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat